Rabu, 23 Januari 2013

Tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia - Adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum.

Tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia - Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Partai Politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia - Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

Demikian informasi
Tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dari Hanya Sekedar Informasi yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar