Kamis, 24 Januari 2013

Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril

Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril
Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril - Pengacara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tak gentar dengan ancaman Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang, yang akan menggugat lembaga penyelenggara pemilu itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengacara KPU, Robikin Emhas, mengatakan kliennya telah melakukan verifikasi Partai Politik, termasuk kepada PBB sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, KPU siap mempertanggung jawabkannya secara hukum.

Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril - Apa pun yang akan digugat Yusril, kata Robikin, KPU siap mempertanggung jawabkan. Termasuk di antaranya, ultimatum Yusril yang akan memperkarakan KPU ke PTUN untuk membatalkan penetapan 10 partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan untuk mematahkan klaim advokat Yusril Ihza Mahendra, ujar Robikin. Robikin mengingatkan Yusril, bahwa mekanisme hukumnya sudah jelas. Agar sengketa pemilu bisa diperiksa dan diadili di PTUN, maka harus melalui pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu.

Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril - Ia menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU sama sekali tidak berkepentingan terhadap lolos atau tidak lolosnya satu partai politik sebagai peserta Pemilu. Verifikasi faktual yang menghasilkan 10 partai dinyatakan lolos dan 24 lainnya tidak, adalah keputusan yang telah melewati proses semestinya dan sesuai dengan mekanisme hukum. KPU memandang independensi diri dan lembaganya, adalah harga mati dalam penyelenggaraan Pemilu," tutur Robikin.

Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril - Meski begitu, Robikin menghargai apa pun langkah hukum yang dilakukan Yusril maupun partai-partai lainnya yang tak lolos verifikasi faktual. Hal itu adalah hak hukum setiap warga negara, apabila merasa dirugikan. Yusril akan menggugat KPU ke PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014, karena dinilai melanggar Undang-Undang.  

Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril - Apabila gugatan itu dikabulkan dan kemudian jadwal Pemilu tahun 2014 akan berantakan, itu bukan salah saya dan KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional, kata Yusril. Menurut Yusril, verifikasi faktual oleh KPU melanggar Undang-Undang. Ia juga menuding KPU telah melakukan kecurangan dan mengandung unsur penipuan dalam proses verifikasi.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang pernyataan Pengacara KPU RI Tak Gentar Dengan Ancaman Yusril yang bersumber dari viva.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar