Senin, 25 Maret 2013

Pro Dan Kontra Masalah Hukum Santet

Pro Dan Kontra Masalah Hukum Santet
Pro Dan Kontra Masalah Hukum Santet - Agama Islam tidak mengenal santet, sebab santet adalah perbuatan yang menyimpang dan banyak disalahgunakan oleh paranormal beraliran hitam. Meski kini masalah santet telah dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), namun sulit untuk membuktikan perbuatan santet. 

Menurut Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, Samsul Maarif, mengatakan santet bersifat abstrak hingga sulit untuk dibuktikan. Dalam ajaran Islam, untuk memberikan hukuman terhadap seseorang yang bersalah harus ada bukti-bukti yang kuat, sementara santet tersebut abstrak dan sulit untuk dibuktikan.

Pro Dan Kontra Masalah Hukum Santet - Dalam pasal 293 Rancangan KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000. Namun apabila ilmu gaib tersebut dikomersialkan, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari 5 tahun.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Pro Dan Kontra Masalah Hukum Santet untuk anda ketahui bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar