Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Dan Pengaturan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dalam salinan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 tersebut dijelaskan tentang beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :
1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
2. Parkir Berlangganan adalah parkir yang pembayaran retribusinya secara sukarela di bayarkan di muka untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
3. Tempat Parkir adalah jalan-jalan umum dalam Kota Samarinda yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan umum.
4. Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu.
5. Parkir Umum Tetap adalah parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan yang dilakukan secara tetap.
6. Parkir Umum Insidentil adalah parkir yang diselenggarakan di suatu tempat tertentu, tidak di tepi jalan umum dan tidak ditempat khusus parkir secara tidak tetap, karena terdapat kegiatan-kegiatan tertentu.
7. Parkir Insidentil adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap, baik mempergunakan fasilitas umum parkir maupun fasilitas parkir sendiri, yang diselenggarakan karena terdapat kegiatan-kegiatan tertentu.
8. Jalan adalah jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas di daerah.
9. Zona adalah suatu wilayah atau kawasan atau areal tempat parkir tepi jalan umum terdiri dari satu ruas jalan dan atau lebih yang dibatasi dengan rambu lalu lintas.
10. Retribusi Parkir Di tepi Jalan Umum, yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
11. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor roda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di darat dan di gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor atau peralatan lainnya dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan di air.
12. Pengelola Parkir adalah orang dan/atau badan yang telah memperoleh izin untuk melakukan usaha pengelolaan tempat parkir dengan memungut sejumlah uang sebagai pengganti jasa.
13. Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
15. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengenaan sanksi berupa pembayaran bukan merupakan retribusi.
16. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 untuk anda ketahui bersama.
Dalam salinan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 tersebut dijelaskan tentang beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :
1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
2. Parkir Berlangganan adalah parkir yang pembayaran retribusinya secara sukarela di bayarkan di muka untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
3. Tempat Parkir adalah jalan-jalan umum dalam Kota Samarinda yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan umum.
4. Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu.
5. Parkir Umum Tetap adalah parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan yang dilakukan secara tetap.
6. Parkir Umum Insidentil adalah parkir yang diselenggarakan di suatu tempat tertentu, tidak di tepi jalan umum dan tidak ditempat khusus parkir secara tidak tetap, karena terdapat kegiatan-kegiatan tertentu.
7. Parkir Insidentil adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap, baik mempergunakan fasilitas umum parkir maupun fasilitas parkir sendiri, yang diselenggarakan karena terdapat kegiatan-kegiatan tertentu.
8. Jalan adalah jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas di daerah.
9. Zona adalah suatu wilayah atau kawasan atau areal tempat parkir tepi jalan umum terdiri dari satu ruas jalan dan atau lebih yang dibatasi dengan rambu lalu lintas.
10. Retribusi Parkir Di tepi Jalan Umum, yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
11. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor roda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di darat dan di gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor atau peralatan lainnya dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan di air.
12. Pengelola Parkir adalah orang dan/atau badan yang telah memperoleh izin untuk melakukan usaha pengelolaan tempat parkir dengan memungut sejumlah uang sebagai pengganti jasa.
13. Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
15. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengenaan sanksi berupa pembayaran bukan merupakan retribusi.
16. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 untuk anda ketahui bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar