Demokrat Gugat Hasil Perolehan Suara Pilgub SulSel - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat melalui Deden Supriyadi akan mengawal proses gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin berpasangan dengan Azis Qahhar Mudzakkar ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum dari DPP Demokrat akan mengawal proses demokrasi ini dan bersama-sama tim hukum IA mendaftarkan materi gugatan ke MK.
Demokrat Gugat Hasil Perolehan Suara Pilgub SulSel - Proses gugatan yang dilakukannya bersama tim hukum IA yang sejak lama mendampingi paslon gubernur dan wakil gubernur ini mengaku jika ini bagian dari tahapan pilkada. Karena menurutnya, tahapan pilkada atau pilgub itu bukan hanya sampai pada penetapan saja, melainkan proses gugatan ke MK juga masuk dalam bagian proses demokrasi yang harus dihormati. Ini belum berakhir karena menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum itu juga merupakan bagian dari tahapan pesta demokrasi, jadi ini perlu dipahami dan diterima oleh semua pihak, jelasnya.
Sesuai dengan aturan Undang Undang jika menggugat hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan. Kriteria yang dimaksud yakni adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat dibuktikan oleh tim kuasa hukum pasangan calon gubernur. Tiga kesalahan yang merusak tatanan pesta demokrasi itu yakni praktek kecurangan yang tersruktur, sistematis dan massif.
Demokrat Gugat Hasil Perolehan Suara Pilgub SulSel - Proses gugatan yang dilakukannya bersama tim hukum IA yang sejak lama mendampingi paslon gubernur dan wakil gubernur ini mengaku jika ini bagian dari tahapan pilkada. Karena menurutnya, tahapan pilkada atau pilgub itu bukan hanya sampai pada penetapan saja, melainkan proses gugatan ke MK juga masuk dalam bagian proses demokrasi yang harus dihormati. Ini belum berakhir karena menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum itu juga merupakan bagian dari tahapan pesta demokrasi, jadi ini perlu dipahami dan diterima oleh semua pihak, jelasnya.
Sesuai dengan aturan Undang Undang jika menggugat hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan. Kriteria yang dimaksud yakni adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat dibuktikan oleh tim kuasa hukum pasangan calon gubernur. Tiga kesalahan yang merusak tatanan pesta demokrasi itu yakni praktek kecurangan yang tersruktur, sistematis dan massif.
Ada tiga hal yang menjadi landasan untuk diajukan dalam gugatan ke MK dan itu menjadi temuan yan substansial karena pasangan calon lainnya itu melakukan semua kecurangan secara tersruktur, sistematis dan massif, tegasnya. Karena batas akhir untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Sulsel yakni pada Selasa tanggal 5 Februari 2013.
Demikian informasi Pemilu Online dari Hanya Sekedar Informasi tentang Demokrat Gugat Hasil Perolehan Suara Pilgub SulSel. (Sumber : KPU Sulsel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar