Parpol Lama Tak Boleh Ajukan Bacalon Kepala Daerah karena telah bergabung dan berubah nama dengan menggunakan nama Partai Politik baru. Dan Partai Politik yang berhak mengajukan bakal calon Kepala Daerah adalah Partai Baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai contoh Partai PIB yang sudah berganti nama menjadi PKBIB dan PPD yang berubah menjadi PPN, maka yang berhak mengajukan bakal calon Kepala Daerah adalah Partai dengan nama yang baru, menurut KPU RI.
Parpol Lama Tak Boleh Ajukan Bacalon Kepala Daerah - Melalui Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut, maka seluruh KPU Kabupaten/Kota se Indonesia bisa memahami aturan tersebut dengan baik dan benar. Agar tidak lagi terjadi kesalahan serta tumpang tindih aturan yang di tetapkan. Untuk kebutuhan administrasi, bakal calon tersebut harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Dan bakal calon juga harus mengemukakan ke publik sebagai mantan narapidana melalui surat pernyataan yang dimuat di surat kabar lokal atau nasional.
Demikian informasi pemilu online dari Hanya Sekedar Informasi tentang Parpol Lama Tak Boleh Ajukan Bacalon Kepala Daerah untuk anda ketahui bersama. (sumber : KPU RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar