Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 April 2013

Yayasan KCI Menggugat PT Vizta Pratama

Yayasan KCI Menggugat PT Vizta Pratama
Yayasan KCI menggugat PT Vizta Pratama - Pertarungan Inul Daratista dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) memasuki babak persidangan. Pemilik goyang ngebor itu akan datang menghadiri sidang gugatan KCI. Inul menyatakan akan datang bersama Hotman Paris selaku Kuasa Hukumnya pada sidang hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan KCI Menggugat PT Vizta Pratama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa royalti dinaikkan oleh KCI dari semula yang sesuai kontrak adalah Rp 3,5 juta per outlet per tahun, menjadi Rp 21,6 juta per outlet per tahun atau naik sebesar tujuh kali lipat dari tarif kesepakatan sebelumnya.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Yayasan KCI Menggugat PT Vizta Pratama untuk anda ketahui bersama.

Rabu, 03 April 2013

Google Diminta Untuk Taat Aturan Rahasia Di Uni Eropa

Google Diminta Untuk Taat Aturan Rahasia Di Uni Eropa
Google Diminta Untuk Taat Aturan Rahasi Di Uni Eropa - Pihak berwenang di enam negara besar Eropa telah mengambil langkah untuk memaksa Google supaya menaati aturan kerahasiaan di Uni Eropa. Tindakan ini berdasarkan ketentuan sesuai legislasi nasional masing-masing negara untuk memaksa Google mengubah kebijakan privasi sesuai dengan regulasi Eropa.

Google Diminta Untuk Taat Aturan Rahasia Di Uni Eropa - Pernyataan ini disampaikan oleh lembaga perlindungan data Cnil Prancis. Keenam negara Eropa yang dimaksud adalah Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol dan Inggris. Google diminta menaati aturan kerahasiaan terhitung kemarin.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Google Diminta Untuk Taat Aturan Rahasia Di Uni Eropa untuk anda ketahui bersama.

Minggu, 03 Maret 2013

Perubahan Nama Bandara Sepinggan

Perubahan Nama Bandara Sepinggan
Perubahan Nama Bandara Sepinggan menjadi Bandara Sri Sultan Adji Moehammad Soelaiman Sepinggan Balikpapan akhirnya disetujui oleh DPRD Kaltim. Berdasarkan Surat Nomor : 160/64/HK/II/2013 tanggal 27 Februari 2013, perihal Dukungan Perubahan Nama Bandara Sepinggan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalimantan Timur, H. M. Mukmin Faisyal. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada Sultan  Adji Moehammad Soelaiman atas jasa-jasanya membangun Kota Balikpapan dan beberapa daerah lainnya di Kaltim.

Sultan Adji Moehammad Soelaiman adalah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XVII yang memerintah pada 1850 – 1899. Wilayah adat  Kesultanan Kutai sejak dulu hingga saat ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pada masa kepemimpinan Sultan Adji Moehammad Soelaiman, Balikpapan yang awalnya hanya sebuah desa, berkembang menjadi kota besar. Berkat kerjasama Sultan Adji Moehammad Soelaiman dengan  para pengusaha tambang minyak dari Belanda, Balikpapan dan sekitarnya menjadi lebih maju. Semua suku bangsa bekerja di sini dan karena itulah kemudian dibangun lapangan terbang di Dusun Sepinggan, atau Bandara Sepinggan sekarang.  

Perubahan Nama Bandara Sepinggan menjadi Bandara Sri Sultan Adji Moehammad Soelaiman Sepinggan Balikpapan adalah merupakan usulan yang diajukan oleh Sultan Adji Moehammad Salehoeddin II, melalui surat pada tanggal 24 Oktober 2012 yang ditujukan langsung ke Gubernur Kalimantan Timur. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim, melalui Surat yang ditujukan kepada DPRD Kaltim pada tanggal 4 Februari 2013, dan akhirnya DPRD Kaltim menyetujui perubahan tersebut.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Perubahan Nama Bandara Sepinggan untuk anda ketahui bersama.

Senin, 25 Februari 2013

Masalah Larangan Impor Daging Dan Hortikultura

Masalah Larangan Impor Daging Dan Hortikultura
Masalah Larangan Impor Daging Dan Hortikultura - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan bahwa ada beberapa negara yang menunggangi protes Amerika Serikat terkait kebijakan larangan impor daging dan hortikultura yang dikeluarkan oleh Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia mengenai larangan impor daging serta hortikultura tersebut sangat beralasan karena negara kita kaya akan sumber daya alam. Selain itu Pemerintah Indonesia juga tidak ingin ada pihak yang dirugikan dari pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ini.

Masalah Larangan Impor Daging Dan Hortikultura, pemerintah siap menerima protes dari negara lain maupun dari Amerika Serikat, dengan alasan Pemerintah Indonesia selain untuk mengutamakan produk hasil petani dan pertenak dalam negeri juga untuk menekan defisit neraca perdagangan yang pada tahun lalu tercatat sebesar 1,63 miliar dolar AS. Larangan impor daging sapi dan 13 jenis hortikultura itu sudah diberlakukan sejak Januari 2013 dan memicu protes dari negara-negara eksportir yang dilayangkan melaui organisasi perdagangan dunia (WTO).

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Masalah Larangan Impor Daging Dan Hortikultura untuk anda ketahui bersama.

Kamis, 21 Februari 2013

Kasus Bayi Upik Sangat Memprihatinkan

Kasus Bayi Upik Sangat Memprihatinkan
Kasus Bayi Upik Sangat Memprihatinkan, orang tua upik tidak menyangka nahwa bayi mereka yang sudah divonis mati oleh bidan sebuah rumah sakit tiba-tiba masih bernafas. Kisah itu bermula saat Mayarni melahirkan anak keduanya kemarin sekitar pukul 14.25 WIB dan pihak RS menyatakan bayi perempuan itu langsung meninggal karena partus immaturus alias kelahiran prematur. Ketika lahir diperiksa sama bidan dan dinyatakan bahwa Upik meninggal dalam kondisi lahir prematur, ujar Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ali Zuar.

Setelah vonis itu, jenazah Upik dibawa ke rumahnya dan jenazah sudah dibungkus kain kafan serta di atas jenazah sudah diletakkan surat kematian bayi. Namun, setelah sampai ke rumah dan diperiksa oleh keluarga, bayi Upik masih hidup walaupun bernafas terengah-engah. Keluarga dan warga sekitar kaget. Upik lalu diberi oksigen dari tabung kecil, milik seorang warga yang memiliki usaha pijat refleksi. Warga juga sempat memberikan bayi Upik penghangat dari alat terapi, kondisi bayi Upik yang tadinya membiru menjadi memerah kembali.

Kasus Bayi Upik Sangat Memprihatinkan - Pak RT menyarankan bayi Upik dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan kembali. Namun karena hujan baru dikirim pukul 20.00 WIB kemarin oleh. Sesampainya di RS, dilakukan upaya maksimal pada bayi Upik, setelah itu, pihak RS memberikan surat rujukan RS tempat bayi Upik dirawat. Jika ingin dibantu RS tersebut terkait rujukan RS, maka pihak keluarga harus membayar uang muka Rp 15 juta. Akhirnya pihak keluarga datang lagi membawa uang tersebut. Malang, bayi Upik menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (20/2/2013) pukul 23.15 WIB.

Kita menganggap ini bagian malpraktik RS, ketika bayi masih hidup malah dinyatakan meninggal. Di situ ada 2 surat kematian, pertama dijelaskan lahir Rabu (20/2/2013) pukul 14.25 WIB lalu dinyatakan meninggal. Kemudian dibuat surat lahir lagi Rabu (20/2/2013) pukul 23.00 WIB dan dinyatakan meninggal pukul 23.15 WIB," beber Ramdan. Bayi Upik lalu dimakamkan di kuburan Islam di musala Darul Muttaqin, Petukangan Selatan, siang tadi usai salat zuhur. Ali Zuar, ayah bayi Upik, berprofesi sebagai tukang jahit konveksi. Sedangkan istrinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Bayi Upik merupakan anak kedua. Anak pertama pasangan itu meninggal dunia, juga karena lahir prematur dan akan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan besok," tutur Ramdan.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Kasus Bayi Upik Sangat Memprihatinkan untuk anda ketahui bersama.

Senin, 18 Februari 2013

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Se Indonesia

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Se Indonesia
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Se Indonesia - Sesuai Keputusan KPU No. 10/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Se Indonesia Tahun 2013, maka Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi seluruh Indonesia Tahun 2013 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Gelombang I
1. Aceh
2. Kepulauan Riau
3. Bangka Belitung
4. Jambi
5. Sumatera Barat
6. Bengkulu
7. Banten
8. DKI Jakarta
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Gorontalo
13. Sulawesi Barat
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Utara
16. Sulawesi Tenggara
17. Sulawesi Selatan
18. Maluku Utara
19. Papua

B. Gelombang II

20. Sumatera Selatan
21. Sumatera Utara
22. Lampung
23. Jawa Barat
24. Jawa Tengah
25. D.I. Yogyakarta
26. Bali
27. NTT
28. Maluku

C. Gelombang III

29. Riau
30. NTB

D. Gelombang IV

31. Kalimantan Timur

E. Gelombang V

32. Jawa Timur

F. Gelombang VI

33. Papua Barat

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Se Indonesia - Untuk Gelombang I, Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi sudah mengikuti Pembekalan pada tanggal 12 s/d 14 Februari 2013 di Jakarta.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Se Indonesia untuk anda ketahui bersama.

Jumat, 15 Februari 2013

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Dan Pengaturan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Dalam salinan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 tersebut dijelaskan tentang beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :

1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

2. Parkir Berlangganan adalah parkir yang pembayaran retribusinya secara sukarela di bayarkan di muka untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

3. Tempat Parkir adalah jalan-jalan umum dalam Kota Samarinda yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan umum.

4. Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu.

5. Parkir Umum Tetap adalah parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan yang dilakukan secara tetap.

6. Parkir Umum Insidentil adalah parkir yang diselenggarakan di suatu tempat tertentu, tidak di tepi jalan umum dan tidak ditempat khusus parkir secara tidak tetap, karena terdapat kegiatan-kegiatan tertentu.

7. Parkir Insidentil adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap, baik mempergunakan fasilitas umum parkir maupun fasilitas parkir sendiri, yang diselenggarakan karena terdapat kegiatan-kegiatan tertentu.

8. Jalan adalah jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas di daerah.

9. Zona adalah suatu wilayah atau kawasan atau areal tempat parkir tepi jalan umum terdiri dari satu ruas jalan dan atau lebih yang dibatasi dengan rambu lalu lintas.

10. Retribusi Parkir Di tepi Jalan Umum, yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

11. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor roda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di darat dan di gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor atau peralatan lainnya dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan di air.

12. Pengelola Parkir adalah orang dan/atau badan yang telah memperoleh izin untuk melakukan usaha pengelolaan tempat parkir dengan memungut sejumlah uang sebagai pengganti jasa.

13. Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.

14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

15. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengenaan sanksi berupa pembayaran bukan merupakan retribusi.

16. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.

18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.


Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2010 untuk anda ketahui bersama.

Kamis, 14 Februari 2013

Beberapa Kegiatan Wanita Agar Awet Muda

Beberapa Kegiatan Wanita Agar Awet Muda
Menurut hasil survei yang ada tentang wanita, maka dapat disimpulkan tentang Beberapa Kegiatan Wanita Agar Awet Muda. Begitulah yang namanya wanita, selalu identik dengan hal kecantikan, karena sudah kodratnya wanita yang selalu ingin tampil cantik dan awet muda setiap saat.

Inilah Beberapa Kegiatan Wanita Agar Awet Muda, diantaranya sebagai berikut :

1. Tip Cantik Dengan Cara Sederhana

2. Inilah Manfaat Orgasme Bagi Kesehatan Wanita

3. Terapi Air Putih Bagi Kesehatan Anda

4. Ternyata Facial Bisa Menimbulkan Iritasi Pada Kulit

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Beberapa Kegiatan Wanita Agar Awet Muda untuk anda ketahui bersama.

Minggu, 10 Februari 2013

Dampak Negatif Jika Anda Menggunakan Facebook

Dampak Negatif Jika Anda Menggunakan Facebook
Dampak Negatif Jika Anda Menggunakan Facebook - Menurut Ubergizmo, saat Facebook sedang mengembangkan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk melacak keberadaan anda sebagai penggunanya. 

Kabar tak baik sedang menghantui anda sebagai pengguna Facebook yang merupakan jejaring sosial peringkat satu dunia saat ini. Sebab apabila aplikasi tersebut sudah terpasang pada ponsel pengguna Facebook, maka keberadaan anda akan bisa diketahui, walaupun aplikasi di ponsel tersebut dalam keadaan mati.

Dampak Negatif Jika Anda Menggunakan Facebook - Yang tak kalah heboh adalah bahwa aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Facebook tersebut, tetap akan berjalan walaupun sedang tidak anda aktifkan. Lantas bagaimana menurut anda sebagai salah satu dari sekian orang yang menggunakan Facebook ? Apakah berhenti atau beralih ke jejaring sosial dunia lainnya ? Semua pilihan ada ditangan anda.


Dampak Negatif Jika Anda Menggunakan Facebook - Jika kabar tersebut benar adanya, maka privasi anda sebagai pengguna Facebook sudah tak aman lagi atau dalam bahaya, sebab Facebook akan mengetahui keberadaan anda dimana pun sebagai penggunanya. Walaupun aplikasi tersebut dibuat untuk membantu anda sebagai pengguna Facebook Mobile dalam hal menemukan teman yang berada di sekitar anda.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Dampak Negatif Jika Anda Menggunakan Facebook menurut Ubergizmo.

Jumat, 08 Februari 2013

Tempat Cari Tugas Makalah Sekolah

Tempat Cari Tugas Makalah Sekolah Tempat Cari Tugas Makalah Sekolah - Sebagai seorang pelajar di salah satu sekolah, entah itu siswa atau siswi dan kebetulan mendapatkan Tugas Sekolah yang diberikan oleh Guru untuk mencari Makalah Pendidikan tentang Pemilu untuk pemula. Maka anda mau tidak mau harus mengerjakan Tugas Sekolah tersebut. Sehubungan dengan Tugas Sekolah yang diberikan oleh Guru anda untuk mencari Makalah Pendidikan yang berhubungan dengan Pemilu, maka tak ada salahnya anda mencari informasi tersebut pada sebuah blog yang khusus membahas tentang masalah Pemilu.

Dengan semangat yang tinggi untuk mencari Tugas Sekolah yang diberikan oleh Guru mengenai Makalah Pendidikan tentang Pemilu untuk pemula. Maka anda tak perlu bingung, karena anda tinggal menuju ke Blog Tempat Cari Tugas Makalah Sekolah, yaitu Blog yang khusus membahas tentang Modul Pemilu Online di sini. Dan anda bisa menjadikan blog tersebut sebagai tempat mencari Tugas Sekolah untuk menyelesaikan Makalah Pendidikan yang diberikan oleh Guru, dan tugas tersebut bisa anda selesaikan dengan mudah.

Walaupun sebenarnya masih banyak blog yang bisa anda jadikan Tempat Cari Tugas Makalah Sekolah yang berhubungan dengan Tugas Sekolah. Namun, untuk mempermudah anda dalam menyelesaikan Makalah Pendidikan yang menjadi Tugas Sekolah yang anda cari. Maka, Blog Modul Pemilu Online tersebut, bisa anda jadikan panduan dalam mencari Makalah Pendidikan tentang Pemilu yang menjadi Tugas Sekolah anda sebagai seorang siswa atau siswi di sekolah tersebut.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Tempat Cari Tugas Makalah Sekolah, yang merupakan Tugas Sekolah dari Guru mengenai Makalah Pendidikan tentang Pemilu yang harus anda kerjakan sebagai seorang siswa atau siswi pada salah satu sekolah. Mudah-mudahan artikel yang ada pada Blog Modul Pemilu tersebut membantu Tugas Sekolah anda, agar Makalah Pendidikan anda bisa selesai dan mendapat nilai yang layak.
Kontes SEO Zona-Sekolah 
Tugas Sekolah | Makalah Pendidikan

Rabu, 06 Februari 2013

Komik 5 Menit Sebelum Tayang Dapat Penghargaan

Komik 5 Menit Sebelum Tayang Dapat Penghargaan
Komik 5 Menit Sebelum Tayang Dapat Penghargaan - Kementerian Luar Negeri Jepang meliris bahwa komik 5 Menit Sebelum Tayang berhasil menyisihkan 244 karya pesaing dari 38 negara. Komik karya putra Indonesia, Muhammad Fathanatul Haq dan Ockto Baringbing ini berhasil menyabet salah satu dari tiga pemenang Silver Award dalam ajang International Manga Award yang diselenggarakan untuk ke enam kalinya.

Kemenangan ini disambut gembira oleh Muhammad Fathanatul Haq, ilustrator 5 Menit Sebelum Tayang. Sebagai penggambar saya senang sekali, tapi sebagai pembuat cerita, saya iri dengan Ockto yang bisa bikin cerita seperti itu, ujarnya sedikit berseloroh. Komik 5 Menit Sebelum Tayang mengisahkan lika-liku Budi, seorang editor stasiun televisi, dalam menghadapi dunia pertelevisian Indonesia.

Komik 5 Menit Sebelum Tayang Dapat Penghargaan - International Manga Award yang diadakan sejak Mei 2007 oleh pemerintah Jepang ini digelar untuk memberi penghargaan pada komikus asing yang telah berkontribusi dalam mempromosikan manga di luar Jepang. Kali ini, Indonesia adalah negara ketiga yang mengirim peserta terbanyak tahun ini dengan 21 aplikasi. Peserta terbanyak berasal dari Thailand dengan 47 karya, diikuti Taiwan dengan 36 karya.

Sementara itu, Peraih Gold Award dalam ajang ini adalah Kosin Jeenseekong dengan "Listening to the Bell" dari Thailand. Sedangkan dua peraih Silver Award lainnya adalah "Melon Seed School Vol. 3" karya Ittiwat Suriyamart dari Thailand dan "Floating Flower" karya Yao Wei dari China. Sedangkan upacara penganugerahan penghargaan bagi para pemenang Gold Award dan Silver Award akan dilaksanakan di Tokyo pada 8 Februari 2013 mendatang.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Komik 5 Menit Sebelum Tayang Dapat Penghargaan untuk anda ketahui bersama.

Selasa, 05 Februari 2013

Telkom Jatim Akan Berlakukan Sistem Isolir Pelanggan

Telkom Jatim Akan Berlakukan Sistem Isolir Pelanggan
Telkom Jatim Akan Berlakukan Sistem Isolir Pelanggan - PT. Telkom Jawa Timur berupaya menekan terjadinya piutang pelanggan atau penunggakan pelanggannya karena tidak tertagihnya rekening telepon. Maka mulai bulan Oktober mendatang Telkom akan memberlakukan sistem isolir untuk pelanggan. 

Kepala Divre V Telkom Jatim Nanang Ismail Kosim mengatakan pada saat berlaku nanti, bila sampai akhir bulan tidak dibayarkan, maka isolir akan diberlakukan. Pada akhir bulan kalau tidak membayar tagihan, panggilan keluar langsung diisolir. 

Telkom Jatim Akan Berlakukan Sistem Isolir Pelanggan - Sedangkan sebelumnya bila ada keterlambatan pembayaran, pelanggan hanya dikenai denda sebesar 5 persen dari total tagihan telepon. Isolir ini akan berubah menjadi pemutusan bila setelah tiga bulan kemudian pembayaran belum juga dilakukan, jelasnya. Dengan cara seperti ini, diharapkan ada penurunan tingkat piutang pelanggan yang saat ini mencapai 3 persen dari total revenue.

Diterangkan lebih lanjut oleh VP corporate communication PT Telkom Muhammad Awaluddin kategori bad debt adalah kategori pelanggan yang tidak membayar tagihan setelah tiga bulan. Dia menjelaskan, setiap bulannya rata-rata terbayar sekitar 94-95 persen. Pada akhir bulan, ada outstanding angka yang belum terbayar sebesar 5-6 persen, ucapnya. Sementara untuk pelanggan yang dikejar selama tiga bulan sekitar 1-2 persen saja.

Sementara saat ini, perilaku pelanggan yang melakukan pembayaran secara langsung, dilakukan secara bersamaan pada akhir bulan. Sebenarnya ada tiga tipe pelanggan yang melakukan pembayaran langsung, yaitu membayar antara tanggal 1- 10, ada yang mulai 11-20, dan mulai bayar 21-30 hari. Jumlah pelanggan itu sekitar 55 persen masih melakukan pembayaran langsung, sedangkan 45 persen melakukan pembayaran secara on line, sebutnya. 

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Telkom Jatim Akan Berlakukan Sistem Isolir Pelanggan.