Alasan KPU RI Tidak Laksanakan Keputusan Bawaslu - Kami menyepakati tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi anggotas KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di Media Centre KPU.
Inilah dasar hukum yang menjadi Alasan KPU RI Tidak Laksanakan Keputusan Bawaslu KPU RI tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu, yaitu Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Alasan KPU RI Tidak Laksanakan Keputusan Bawaslu - Pasal tersebut di atas mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi pihak yang merasa dirugikan, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kata Ketua KPU RI.
Demikian informasi Pemilu Online dari Hanya Sekedar Informasi tentang Alasan KPU RI Tidak Laksanakan Keputusan Bawaslu untuk anda ketahui bersama yang bersumber dari KPU RI.
Alasan KPU RI Tidak Laksanakan Keputusan Bawaslu - Pasal tersebut di atas mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi pihak yang merasa dirugikan, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kata Ketua KPU RI.
Demikian informasi Pemilu Online dari Hanya Sekedar Informasi tentang Alasan KPU RI Tidak Laksanakan Keputusan Bawaslu untuk anda ketahui bersama yang bersumber dari KPU RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar