Yusri Yakin Partai Bulan Bintang Lolos sebagai Partai Politik tambahan peserta Pemilu tahun 2014, lewat sidang sengketa atau ajudikasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu. Kami sampaikan argumen melalui beberapa ahli, namun keputusan terakhir ada di tangan majelis pemeriksa. Kalau mereka sepakat dengan argumen kami, maka PBB lolos sebagai Partai Politik tambahan peserta Pemilu tahun 2014 nanti, ujar Yusril usai sidang ajudikasi di Bawaslu.
Yusril Yakin Partai Bulan Bintang Lolos - Ketua Majelis Syuro PBB menuturkan, argumentasi yang diajukan Partai Bulan Bintang atas keberatan hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum sangat kuat, karena diperkuat dengan alat bukti, yang menurut KPU tidak memenuhi syarat. Yusril melihat, dalam sidang ajudikasi yang dipimpin majelis pemeriksa dari komisioner Bawaslu, tidak ada kekurangan. Yang terpenting, Bawaslu harus fair memeriksa seluruh bukti administrasi dan prosedur hukum dari PBB selaku pemohon, dan KPU selaku termohon.
Yusril Yakin Partai Bulan Bintang Lolos - Salah satu yang disengketakan PBB, adalah kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Anehnya, syarat ini ternyata diberlakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga membuat PBB tak memenuhi syarat di Sumatera Barat. Saya melihat KPU bikin peraturan seenaknya. jadi kuota perempuan 30 persen berlaku bagi DPP, namun KPU terapkan sampai di daerah daerah. Kenapa tidak keberatan saat pertama aturan tersebut diberlakukan, sebab aturan tersebut di buat oleh KPU, namun tidak disampaikan, jadi kami tidak tahu peraturannya, jelasnya.
Yusril Yakin Partai Bulan Bintang Lolos - Kasus lain yang digugat Yusril adalah KPU seenaknya mempermasalahkan kepengurusan PBB di Kabupaten Bantul, karena salah satunya berstatus PNS. Dalam undang-undang tidak ada larangan PNS jadi anggota parpol, kecuali dalam undang-undang kepegawaian. Yusril berharap, Bawaslu mengambil keputusan objektif dalam sidang ajudikasi partainya. Karena, sebenarnya Bawaslu dapat membatalkan keputusan kemarin soal verifikasi, jadi batalkan saja keputusan KPU tersebut dan tidak usah khawatir, tegasnya.
Yusril Yakin Partai Bulan Bintang Lolos - Ketua Majelis Syuro PBB menuturkan, argumentasi yang diajukan Partai Bulan Bintang atas keberatan hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum sangat kuat, karena diperkuat dengan alat bukti, yang menurut KPU tidak memenuhi syarat. Yusril melihat, dalam sidang ajudikasi yang dipimpin majelis pemeriksa dari komisioner Bawaslu, tidak ada kekurangan. Yang terpenting, Bawaslu harus fair memeriksa seluruh bukti administrasi dan prosedur hukum dari PBB selaku pemohon, dan KPU selaku termohon.
Yusril Yakin Partai Bulan Bintang Lolos - Salah satu yang disengketakan PBB, adalah kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Anehnya, syarat ini ternyata diberlakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga membuat PBB tak memenuhi syarat di Sumatera Barat. Saya melihat KPU bikin peraturan seenaknya. jadi kuota perempuan 30 persen berlaku bagi DPP, namun KPU terapkan sampai di daerah daerah. Kenapa tidak keberatan saat pertama aturan tersebut diberlakukan, sebab aturan tersebut di buat oleh KPU, namun tidak disampaikan, jadi kami tidak tahu peraturannya, jelasnya.
Yusril Yakin Partai Bulan Bintang Lolos - Kasus lain yang digugat Yusril adalah KPU seenaknya mempermasalahkan kepengurusan PBB di Kabupaten Bantul, karena salah satunya berstatus PNS. Dalam undang-undang tidak ada larangan PNS jadi anggota parpol, kecuali dalam undang-undang kepegawaian. Yusril berharap, Bawaslu mengambil keputusan objektif dalam sidang ajudikasi partainya. Karena, sebenarnya Bawaslu dapat membatalkan keputusan kemarin soal verifikasi, jadi batalkan saja keputusan KPU tersebut dan tidak usah khawatir, tegasnya.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Yusril Yakin Partai Bulan Bintang Lolos sebagai Partai Politik tambahan peserta Pemilu tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar