Tentang Penunjukan Administrator Dan Operator Silog Oleh KPU - Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2014, maka Satuan Kerja atau Satker KPU se Indonesia perlu mengoperasikan Sistem Informasi Logistik atau SILOG Pemilu. Untuk itu, maka diperlukan Administrator dan Operator pada setiap Satuan Kerja. Melalui Keputusan KPU Nomor 12/Kpts/KPU/Tahun 2013, KPU menetapkan administrator dan operator silog di lingkungan KPU se Indonesia.
Tentang Penunjukan Administrator Dan Operator Silog Oleh KPU - Administrator Silog bertugas melakukan sosialisasi dan pelatihan aplikasi kepada operator Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta sebagai admin jika terjadi permasalahan dalam pengoperasian silog.
Sementara Operator Silog bertugas melakukan penginputan data yang diperlukan dalam menyusun Perencanaan Logistik Pemilu, dan bertanggung jawab terhadap setiap data yang diinputkan sebagai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid, serta menyusun laporan secara intens terkait proses perubahan aplikasi, melaporkan hasil kerja pada pimpinan, dan melakukan koordinasi dengan administrator untuk mensinkronkan data maupun hal penting lainnya dalam Aplikasi Silog tersebut.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi Tentang Penunjukan Administrator Dan Operator Silog Oleh KPU yang bersumber dari KPU RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar