PT IM2 Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 1,3 Triliun - Masyarakat Telematika Indonesia, menyesalkan atas laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menggunakan penafsiran versi Kejaksaan Agung, yang telah menetapkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun pada kasus penggunaan jaringan bergerak seluler 3G PT Indosat Tbk pada frekuensi 2,1 GHZ oleh PT IM2.
BPKP dinilai telah menggunakan standar ganda, di satu sisi menetapkan adanya kerugian negara, sementara dalam hasil audit untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor telekomunikasi pada periode kerja sama PT Indosat dan PT IM2, dinyatakan tidak terdapat kerugian negara. Ini jelas suatu keanehan dan inkonsistensi, perlu dicermati lebih dalam, kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa saat rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR RI.
PT IM2 Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 1,3 Triliun - Masyarakat Telematika Indonesia mengingatkan jika nanti pengadilan menetapkan bahwa kerja sama antara IM2 dan Indosat sebagai suatu pelanggaran, maka dampaknya lebih dari 200 perusahaan pelayanan jasa internet di Indonesia akan terancam tidak dapat beroperasi. Jika proses pengadilan ini terus berjalan dan IM2 dinyatakan bersalah, maka kita akan menghadapi kelangkaan internet, ibarat 'Kiamat internet' di Indonesia karena seluruh aktivitas bisnis, pendidikan dan pemerintahan saat ini semuanya berbasis dan sangat tergantung pada jaringan internet.
PT IM2 Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 1,3 Triliun - Masyarakat Telematika Indonesia juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam, karena penyidik Kejaksaan Agung mendakwakan adanya sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri, padahal Menkominfo telah menyatakan tidak ada pelanggaran. Tindakan jaksa dalam kasus IM2 ini menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap pihak-pihak yang baru diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan mengabaikan pendapat regulator di bidang telekomunikasi.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang IM2 Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 1,3 Triliun, menurut pendapat Masyarakat Telematika Indonesia.
PT IM2 Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 1,3 Triliun - Masyarakat Telematika Indonesia mengingatkan jika nanti pengadilan menetapkan bahwa kerja sama antara IM2 dan Indosat sebagai suatu pelanggaran, maka dampaknya lebih dari 200 perusahaan pelayanan jasa internet di Indonesia akan terancam tidak dapat beroperasi. Jika proses pengadilan ini terus berjalan dan IM2 dinyatakan bersalah, maka kita akan menghadapi kelangkaan internet, ibarat 'Kiamat internet' di Indonesia karena seluruh aktivitas bisnis, pendidikan dan pemerintahan saat ini semuanya berbasis dan sangat tergantung pada jaringan internet.
PT IM2 Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 1,3 Triliun - Masyarakat Telematika Indonesia juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam, karena penyidik Kejaksaan Agung mendakwakan adanya sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri, padahal Menkominfo telah menyatakan tidak ada pelanggaran. Tindakan jaksa dalam kasus IM2 ini menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap pihak-pihak yang baru diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan mengabaikan pendapat regulator di bidang telekomunikasi.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang IM2 Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 1,3 Triliun, menurut pendapat Masyarakat Telematika Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar